DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin
dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri
berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar
Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber
azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan
pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI
1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum
Koperasi Indonesia :
·
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
·
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
·
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM
No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
·
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
·
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
·
Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi
Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
·
Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
·
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992
mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara
adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas
terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan
organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk
dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan,
maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah
ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
·
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di
operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak
yang membutuhkan.
·
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat
berkaitan dengan kehidupan koperasi.
·
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang
didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan
koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk
menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Sumber: http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html