Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa
Indonesia?
Iya, prinsip ekonomi koperasi
sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena Indonesia memiliki sistem
ekonomi yang lain dari pada yang lain, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang
prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33
tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25
Koperasi tahun 1992 dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
·
Kemandirian.
Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia
membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi tersebut
bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak
terbebani dengan adanya persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam
koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi
tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan
dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Pada dasarnya prinsip ekonmi
koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti
yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk
menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan
Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini.
Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas,
menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa
Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah
dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar